Ahmad HM Ali – Abdul Karim Al Jufri Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Sulteng ke MK
Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Al Jufri, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur (PHP Gubernur) Sulawesi Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh petahana, termasuk pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulteng yang dinilai melanggar aturan.
“Pelanggaran ini melibatkan pasangan calon nomor urut 2 dan 3, khususnya calon Wakil Gubernur nomor urut 2 dan calon Gubernur nomor urut 3, yang merupakan petahana. Mereka melakukan pelantikan dan mutasi terhadap ASN di wilayah Kota Palu dan Provinsi Sulteng tanpa izin dari Mendagri, sebagaimana diatur dalam surat edaran yang berlaku,” ujar kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, saat mendaftarkan gugatan di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Selain itu, pihak pemohon menilai kinerja KPU Sulteng kurang optimal dalam mendistribusikan formulir C pemberitahuan kepada masyarakat. “Ada pelanggaran terkait formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi secara masif di beberapa kabupaten/kota. Ditambah lagi, edaran KPU sehari sebelum pemilihan yang mewajibkan membawa KTP menjadi kendala bagi pemilih,” tegas Rahmat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido, sebagai pemenang dengan perolehan 724.518 suara. Sementara pasangan Ahmad HM Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh 621.693 suara, dan pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto berada di posisi ketiga dengan 263.950 suara.
PHP Kada Kabupaten Puncak: Dugaan Pergeseran Suara
Di waktu yang sama, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Papua Tengah, nomor urut 4, Peniel Waker – Saulinus Murib, juga mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK. Melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Hafiz, mereka menuding adanya indikasi pergeseran suara di sejumlah distrik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu.
“Kami menemukan indikasi suara calon kami berkurang drastis bahkan di beberapa distrik nyaris dihilangkan. Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan,” ungkap Ahmad.
Selain itu, Ahmad menyoroti dugaan ketidaknetralan Bawaslu Kabupaten Puncak. “Kami mencurigai ketidaknetralan Bawaslu karena kantor mereka sering tutup saat kami hendak melaporkan pelanggaran. Ini menimbulkan tanda tanya besar atas independensi penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi hingga Selasa (17/12/2024) pukul 02.00 WIB, tercatat 294 permohonan perselisihan hasil pilkada yang masuk ke MK. Rinciannya meliputi 17 gugatan pemilihan gubernur, 228 gugatan pemilihan bupati, dan 49 gugatan pemilihan walikota.
Proses hukum ini menjadi penentu keabsahan hasil pemilu di sejumlah daerah, sekaligus ujian bagi independensi dan transparansi penyelenggara pemilu di Indonesia.