Kemenko Polhukam Dorong Transformasi Digital Pemerintah Demi Perlindungan Data Pribadi Masyarakat
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi (PDP) dan implementasi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai bagian integral dari transformasi digital pemerintah. Upaya ini dinilai krusial untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Kemenko Polhukam, dalam rapat koordinasi bertema “Progres Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang PDP dan ITE dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat”, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Peran Strategis UU PDP dan ITE
Syaiful menekankan bahwa UU ITE dan UU PDP saling melengkapi dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi dan transaksi elektronik, serta memperkuat keamanan siber nasional. “UU ITE memberikan kerangka hukum untuk transaksi elektronik dan perlindungan terhadap kejahatan siber, sedangkan UU PDP lebih spesifik dalam menjamin keamanan data pribadi individu,” jelas Syaiful.
Menurutnya, penerapan kedua undang-undang ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi digital serta menetapkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam pengelolaan data. “Penerapan UU ITE dan UU PDP tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan digital,” tambahnya.
Kolaborasi Antar-Pemangku Kepentingan
Rapat koordinasi ini turut melibatkan perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), seperti Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, dan BKN, serta akademisi yang turut memberikan masukan terkait kebijakan.
Melalui rapat ini, Kemenko Polhukam mendorong sinergi kelembagaan untuk mempercepat implementasi aturan turunan UU PDP dan ITE, termasuk penguatan kerangka hukum yang komprehensif dalam menangani ancaman siber.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan transformasi digital pemerintah berjalan efektif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi masyarakat Indonesia dalam era digitalisasi.