Herman Gafur Tegaskan Perusahaan di Mimika Wajib Bayar THR Tepat Waktu
Abadikini.com, TIMIKA – Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Bulan Bintang (PBB), Herman Gafur, mengingatkan seluruh perusahaan dan pengusaha di Mimika untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang berhak, paling lambat 10 hari sebelum hari raya.
“Kami mengharapkan agar semua perusahaan tanpa terkecuali konsisten dan tepat waktu dalam pembayaran THR karyawannya,” ujar Herman dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Regulasi Pembayaran THR
Herman menjelaskan bahwa pembayaran THR telah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Selain itu, Permenaker juga mewajibkan pemberian THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik yang berstatus karyawan tetap maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Regulasi lain yang mengatur pembayaran THR adalah Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja, yang merevisi Pasal 88E Undang-Undang Ketenagakerjaan. Regulasi ini menjamin bahwa THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai atau terlambat membayar THR.
Pada tahun 2024, pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan juga diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pengawasan dan Sanksi
Herman menegaskan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan dewan pengupahan daerah, untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
“THR adalah hak karyawan yang dijamin oleh undang-undang. Jangan sampai ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar. Jika ini terjadi, karyawan bisa melaporkan kepada pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga berharap adanya tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, demi menjamin kesejahteraan karyawan dan menjaga kepatuhan terhadap hukum.
Dengan penegasan ini, Herman Gafur berharap tidak ada perusahaan di Mimika yang lalai dalam memenuhi kewajibannya membayar THR, sehingga karyawan dapat menikmati hak mereka menjelang hari raya dengan penuh kepastian dan ketenangan.