Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina Setelah 14 Tahun Menjalani Hukuman di Indonesia
Abadikini.com, JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, resmi dipulangkan ke Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Pemulangan ini dilakukan setelah 14 tahun menjalani masa tahanan di Indonesia.
Mary Jane diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024. Proses serah terima dilakukan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina. Mary Jane kemudian diterbangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760.
Meski menghadapi vonis berat, Mary Jane menyatakan rasa syukurnya atas perlakuan baik selama berada di Indonesia.
“Saya sangat bahagia dan bersyukur. Selama di Indonesia, semua petugas baik, sesama WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) juga baik. Mereka berusaha agar saya bisa kembali pulang,” ujar Mary Jane.
Mary Jane secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang telah menyetujui proses pemulangannya ke Filipina.
“Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia atas dukungannya. Tuhan memberkati kalian semua,” tambah Mary Jane dalam pernyataannya di LPP Pondok Bambu, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Pemulangan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari pengaturan praktis (practical agreement) yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Filipina. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Untuk diketahui, Mary Jane Veloso dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada April 2010, setelah terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Kasus ini sempat menarik perhatian publik internasional dan menjadi salah satu titik kerja sama bilateral antara kedua negara dalam penyelesaian kasus hukum warga negara.
Dengan kepulangannya, diharapkan hubungan baik antara Indonesia dan Filipina semakin diperkuat melalui pendekatan humanis dan diplomatis dalam menyelesaikan isu-isu serupa di masa mendatang.