Presiden Prabowo Teken Perpres Tunjangan Kinerja Baru untuk Pegawai BIN

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Perpres ini bertujuan mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dan klasifikasi jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perpres yang dikutip pada Selasa (17/12/2024), disebutkan bahwa tunjangan kinerja di lingkungan BIN disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Khusus bagi Kepala BIN, tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Perpres tersebut.
Presiden juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja yang diterima wajib dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam Pasal 7, terdapat empat kategori pegawai BIN yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja ini, antara lain:
1. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu,
2. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara,
3. Pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun, dan
4. Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kinerja sesuai peraturan.
Selain itu, penerima tunjangan kinerja diwajibkan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BIN, sesuai dengan tujuan modernisasi institusi negara.
Dengan terbitnya Perpres ini, aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018, dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden pada 16 Desember 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada hari yang sama.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh perpres beserta lampirannya melalui laman resmi jdih.setneg.go.id dalam bentuk dokumen digital (soft file).
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai BIN sekaligus memperkuat upaya reformasi birokrasi di lingkungan intelijen negara.