Kemenkes Raih Predikat Tertinggi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia berhasil meraih predikat tertinggi “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat, Selasa (17/12). Pencapaian ini mencerminkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya dan menegaskan komitmen Kemenkes dalam menyediakan informasi publik yang transparan, akurat, serta mudah diakses.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 363 badan publik yang dievaluasi, sebanyak 162 berhasil memperoleh predikat “Informatif,” meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi badan publik yang konsisten dan inovatif dalam menerapkan keterbukaan informasi. Kami berharap upaya ini terus berlanjut di masa mendatang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan, Bayu Teja Muliawan, S.H, M.Pharm, MM, Apt, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diraih. “Alhamdulillah, kerja keras seluruh tim di Kemenkes membuahkan hasil. Predikat ‘Informatif’ ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas,” ujarnya.
Penghargaan ini juga menjadi bagian dari langkah Kemenkes untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang prima. Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, badan publik dinilai berdasarkan empat kategori, yakni Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, dan Informatif.
Kemenkes berharap keberhasilan ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk terus berinovasi. “Predikat ini bukan hanya sebuah pencapaian, tetapi juga tanggung jawab untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tambah Bayu Teja.
Acara penghargaan ini diharapkan mampu mendorong badan publik lainnya untuk lebih transparan dan inovatif dalam memberikan layanan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.