Kemenkes RI Terbitkan Petunjuk Teknis Pemantauan MPASI untuk Anak Usia 6-23 Bulan
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan “Petunjuk Teknis Pemantauan Praktik MP-ASI Anak Usia 6-23 Bulan” pada tahun 2024. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemantauan dan perbaikan pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) demi mendukung tumbuh kembang optimal anak usia 6-23 bulan di Indonesia.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes RI, dr. Lovely Daisy, M.K.M., menjelaskan bahwa pemberian MPASI harus memenuhi empat syarat utama: tepat waktu, adekuat, aman, dan diberikan dengan cara benar.
Pentingnya MPASI Tepat Waktu
MPASI disarankan diberikan saat bayi mencapai usia 6 bulan, karena pada usia tersebut, kebutuhan energi bayi tidak lagi tercukupi hanya dengan ASI. “Namun, pemberian MPASI terlalu dini atau terlambat dapat berdampak buruk, seperti risiko kontaminasi patogen, kekurangan zat gizi, atau gangguan tumbuh kembang,” terang dr. Daisy.
MPASI yang Adekuat dan Aman
MPASI harus memenuhi kebutuhan energi, protein, dan mikronutrien untuk mendukung pertumbuhan anak. “MPASI perlu disiapkan secara higienis dan disimpan dengan cara yang aman, menggunakan makanan segar yang dimasak matang,” tambahnya. Kemenkes juga menekankan pentingnya memisahkan makanan mentah dari yang sudah matang.
Prosedur Pemberian MPASI yang Benar
MPASI harus diberikan secara terjadwal dengan memperhatikan tanda lapar dan kenyang pada bayi, serta menciptakan lingkungan yang mendukung. “Stimulus untuk makan sendiri juga penting, misalnya dengan memberikan makanan selingan yang dapat dipegang anak,” jelas dr. Daisy.
MPASI Padat Gizi dan Beragam
MPASI harus mengandung minimal 5 dari 8 kelompok makanan, seperti ASI, makanan pokok, protein hewani, protein nabati, dan sayur/buah kaya vitamin A. “Keragaman bahan sangat penting, karena tidak ada satu makanan yang mengandung semua zat gizi. Konsumsi protein hewani, seperti telur dan daging, juga berperan penting dalam mencegah stunting,” ungkapnya.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dalam memberikan MPASI yang berkualitas, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesehatan anak di Indonesia.