KPK Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry MAC, terkait tahapan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.
“Saksi didalami seputar proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan akuisisi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Kasus yang disidik KPK ini melibatkan proyek senilai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun. KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang disyaratkan dengan kapal yang diperoleh PT ASDP dalam proses akuisisi tersebut, di mana PT ASDP mendapatkan 53 unit armada kapal.
Untuk mendukung penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna mencegah empat orang terkait kasus ini keluar negeri. Empat orang tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung angka pasti kerugian negara. “Koordinasi dengan BPKP sudah dilakukan, dan saat ini proses penghitungan masih berlangsung,” ujarnya.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 18 Juli 2024. Dugaan korupsi ini menjadi perhatian besar karena melibatkan nilai proyek yang signifikan serta kerugian negara yang besar. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (Antara)