Sistem Pemilu Harus Mampu Ciptakan Pemerintahan Efektif
Abadikini.com, JAKARTA – Sistem pemilu proporsional yang telah diterapkan di Indonesia sejak lama dinilai mampu menjaga keberagaman dan keutuhan sosial. Namun, sistem ini dinilai belum optimal dalam menciptakan pemerintahan yang efektif. Hal ini disampaikan oleh Didik Supriyanto, Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/12/2024).
Menurut Didik, efektivitas pemerintahan menjadi esensi penting dalam mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945.
“Pemerintahan yang efektif adalah kunci untuk melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan, dan menjaga ketertiban dunia. Tanpa itu, tujuan negara sulit tercapai,” tegasnya.
Sistem Pemilu Proporsional dan Tantangannya
Didik menjelaskan bahwa sistem pemilu proporsional telah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak Pemilu 1955. Sistem ini bertahan hingga kini, meskipun sempat menghadapi upaya perubahan pada masa Orde Baru.
Namun, Didik menyoroti tantangan dalam sistem presidensial dengan pemilu legislatif dan eksekutif yang terpisah. Ia mengusulkan pengaturan waktu penyelenggaraan pemilu agar dapat mendorong pemerintahan yang lebih efektif.
Selain itu, ia mengusulkan pengurangan besaran daerah pemilihan untuk menyederhanakan sistem multipartai yang kerap menyebabkan pemerintahan terbelah dan tidak sejalan antara pusat dan daerah.
“Pengurangan daerah pemilihan dari 3–10 kursi menjadi 3–6 kursi akan mempermudah pemilih dan menyederhanakan sistem partai dalam jangka panjang,” ujarnya.
Evaluasi Kinerja Partai Politik
Didik juga menyoroti kurangnya mekanisme evaluasi terhadap kinerja partai politik. Menurutnya, selama 30 tahun terakhir, partai cenderung lepas tangan terhadap kinerja pejabat yang mereka usung.
“Partai harus bertanggung jawab atas kinerja para calon yang mereka usung. Dengan jarak waktu dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, partai memiliki kesempatan untuk konsolidasi dan memperbaiki koalisi,” jelasnya.
Menuju Sistem Pemilu yang Lebih Efektif
Didik menekankan pentingnya reformasi dalam sistem pemilu agar dapat menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dan efektif. Hal ini mencakup:
1. Pengurangan daerah pemilihan untuk mempermudah pemilih dan menyederhanakan sistem multipartai.
2. Penjadwalan pemilu yang terintegrasi untuk mendukung efektivitas pemerintahan.
3. Konsolidasi partai politik guna meningkatkan akuntabilitas terhadap kinerja para pejabat yang mereka usung.
“Reformasi ini harus mempertimbangkan unsur historis, sosiologis, dan politis untuk mewujudkan tujuan negara,” tutup Didik.
Sidang MK ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memperkuat sistem pemilu Indonesia sekaligus memastikan tercapainya tujuan bernegara.