Kasus Judi Online: Budi Arie Setiadi Berpotensi Segera Berstatus Tersangka
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Budi Arie Setiadi, berpeluang besar segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online (judol). Pasalnya, berkas perkara yang melibatkan Budi Arie telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Dese8mber 2024.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana 9 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Dari total tersangka, 24 orang telah ditahan.
Penyidikan terhadap Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 12 Desember 2024, dengan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
“Sejak dimulainya penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, di mana 15 di antaranya merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Ade Ary.
Jerat Pasal Berlapis
Kasus ini melibatkan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
1. Pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999.
3. Pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2022–2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999.
4. Penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri pada 2022–2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Budi Arie semakin mendekati kepastian setelah penyidikan masuk tahap lanjutan. Proses gelar perkara yang biasa dilakukan akan menjadi penentu pengumuman tersangka baru.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan. Polda Metro Jaya diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.