Saat Jadi Presiden, SBY Pernah Tolak Pilkada Dipilih DPR, Terbitkan 2 Perppu
Abadikini.com, JAKARTA – Baru-baru ini Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencuat, yang diharapkan dapat memangkas anggaran. Namun ternyata, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menolak pilkada dipilih oleh DPRD.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra di antara para elite politik. Beberapa mendukung penuh dan ada juga yang mengingatkan pemimpin sudah semestinya dipilih langsung oleh rakyat.
Melansir beritasatu Jumat (20/12/2024) pada mulanya kepala daerah memang tidak dipilih langsung oleh rakyat, pada masa kepemimpinan SBY, hak memilih kepala daerah dipindahkan dari DPRD kepada rakyat. DPRD mulai berhak memilih kepala daerah pada masa reformasi.
SBY adalah orang yang menolak keras pilkada dipilih oleh DPRD, hal tersebut terbukti dengan adanya dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan pada 2014.
Sejarah Dua Perppu Pilkada
Pada 26 September 2014, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun, SBY menolak aturan tersebut. Menurut SBY, hal ini akan menjadi kemunduran bagi demokrasi, karena kepala daerah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat.
Sebagai bentuk penolakan, SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada 30 September 2014, yang mencabut dan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2014. Perppu ini mengatur agar pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.
Selain itu, SBY juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang mencabut dan menggantikan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.
Kedua Perppu ini ditandatangani oleh SBY pada 2 Oktober 2014 sebagai langkah untuk menanggapi usulan pilkada yang dilakukan melalui DPRD. Penolakan tersebut dilakukan karena SBY berkomitmen untuk mempertahankan pilkada langsung.
Kini, Presiden Prabowo berusaha mengembalikan kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah, dengan salah satu alasannya adalah untuk menghemat anggaran.