KPU Siap Hadapi 307 Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dipastikan akan menghadapi ratusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hingga Jumat (20/12/2024), jumlah permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencapai 307 kasus, dan jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada masih terus masuk, terutama dari wilayah Papua, yang beberapa hari lalu baru menyelesaikan rekapitulasi suara.
“Saya dapat informasi sudah lebih dari 300 permohonan, dan masih ada kemungkinan bertambah di beberapa daerah, khususnya Papua, yang baru selesai rekapitulasi hasil penghitungan suara 2-3 hari lalu,” ujar Afifuddin saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan.
Afifuddin memastikan bahwa KPU RI telah menginstruksikan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bersiap menghadapi perselisihan hasil Pilkada. Langkah antisipasi tersebut meliputi penyusunan data, dokumen, dan argumen yang diperlukan untuk menghadapi proses persidangan di MK.
“Kami sedang menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan gugatan para pemohon yang merasa tidak puas, untuk menentukan apakah sengketa ini layak dilanjutkan atau tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan bahwa KPU RI akan mematuhi setiap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Pada prinsipnya, KPU siap menghadapi gugatan tersebut. Kami tengah melakukan konsolidasi dengan KPU di provinsi dan kabupaten/kota. Jika nanti ada putusan MK, kami pasti menghormati dan menjalankannya,” tegasnya.
Afifuddin, yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menyebut bahwa jumlah sengketa yang tinggi menjadi cerminan dari dinamika Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, ia optimistis KPU mampu menangani setiap proses hukum yang diajukan secara profesional dan transparan.
Pilkada Serentak 2024 menjadi ajang penting bagi demokrasi Indonesia, dan kesiapan KPU untuk menangani sengketa hasil pemilihan menjadi langkah penting dalam menjaga legitimasi hasil pemilihan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.