Yusril Ihza Mahendra: Efek Jera Bukan Lagi Fokus Hukum Pidana Baru, Rehabilitasi Jadi Prioritas

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangannya terkait pendekatan hukum pidana baru yang tidak lagi berfokus pada efek jera. Dalam sebuah pernyataan, Yusril bahkan berkelakar tentang “otak Belanda” ketika menjelaskan konsep tersebut.

“Pidana baru kita ini kan nggak lagi banyak bicara efek jera. Ini otak kita ini kan Belanda. Jadi Anda ini sebenarnya Belanda ini otaknya. Efek jera itu,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat (20/12/2024).

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan bahwa tujuan utama hukuman dalam hukum pidana baru adalah untuk memberikan kesadaran kepada pelaku, bukan semata-mata membuat mereka takut atau jera.

“Orang dihukum supaya dia sadar. Jadi ada proses rehabilitasi agar pelaku menyadari kesalahannya. Kita mengharapkan pelaku bisa benar-benar bertobat, atau taubatan nasuhah, begitu kira-kira,” kata Yusril.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus korupsi, pelaku dapat dimaafkan jika kerugian negara dikembalikan dan hukuman tetap dijalankan. Menurutnya, langkah seperti ini justru lebih efektif dalam memberikan kesadaran dan tanggung jawab kepada pelaku.

“Misalnya, seseorang menjadi koruptor karena mengemban jabatan. Maka, jika ia mengembalikan kerugian negara dan menerima pidana, itu adalah cara untuk menciptakan efek jera yang lebih bermakna,” jelas Yusril.

Pernyataan ini menegaskan perubahan paradigma dalam pendekatan hukum pidana di Indonesia, yang kini lebih menekankan pada pemulihan dan rehabilitasi dibandingkan semata-mata menghukum.

Namun, pendekatan ini juga menuai diskusi publik, khususnya terkait efektivitasnya dalam memberantas korupsi. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana konsep ini akan diterapkan secara konsisten tanpa mengurangi rasa keadilan di masyarakat.

Yusril memastikan bahwa reformasi hukum ini tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, tanggung jawab, dan pengembalian kerugian negara. “Hukum kita bukan hanya soal menghukum, tapi juga soal memperbaiki,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor