KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana CSR Bank Indonesia
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi berinisial HI, yang diketahui sebagai Hery Indratno, Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, pada Senin (23/12/2024).
“Materi pemeriksaan difokuskan pada pengajuan dana sosial BI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024).
Selain Hery Indratno, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi lain, Erwin Haryono, yang merupakan Kepala Departemen Komunikasi BI. Namun, Erwin tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan penjadwalan ulang.
“Yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang,” tambah Tessa.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan aliran dana CSR BI yang diberikan kepada yayasan yang dinilai tidak tepat sasaran. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dari dana CSR BI, yang bernilai cukup besar, diduga tidak disalurkan secara semestinya.
“Dana CSR BI yang seharusnya untuk kepentingan sosial ternyata diberikan kepada pihak-pihak yang tidak layak menerima,” jelas Rudi di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024).
KPK terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana ini untuk mengungkap potensi kerugian negara. Hingga kini, detail nominal dana yang diduga disalahgunakan masih belum diungkap ke publik.