Astro Alfa Liecharlie Tantang UU Kesehatan 2023: Soroti Ketimpangan Kepentingan Ekonomi dan Kesehatan
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie, Rabu (26/12). Dalam Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024, Pemohon menyoroti pengaturan produksi dan distribusi produk tembakau serta rokok elektronik yang dinilai lebih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan perlindungan kesehatan masyarakat.
Astro menegaskan bahwa meskipun UU Kesehatan tidak sepenuhnya melarang produksi dan peredaran produk tembakau atau rokok elektronik demi alasan ekonomi negara, prioritas terhadap ekonomi tidak boleh mengorbankan kesehatan publik. “Jika alasan utamanya adalah ekonomi, seharusnya hanya produksi untuk ekspor yang diperbolehkan. Peredaran domestik, impor, dan konsumsi produk ini yang membahayakan kesehatan serta ekonomi masyarakat harus dilarang,” tegas Astro.
Astro juga menyebut bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan hidup sehat dan pelayanan kesehatan.
Sanksi Dinilai Tidak Adil
Selain itu, Astro mempersoalkan ketimpangan sanksi yang diatur dalam Pasal 437 UU Kesehatan. Ia menilai sanksi terhadap peredaran produk tembakau dan rokok elektronik lebih ringan dibandingkan narkotika, meskipun dampak bahayanya, terutama bagi perokok pasif, lebih luas.
“Produk tembakau dan rokok elektronik, yang merugikan tidak hanya pengguna tetapi juga orang-orang di sekitarnya, seharusnya dikenai sanksi setara atau lebih berat dibandingkan narkotika golongan I,” ujar Astro.
Astro meminta MK untuk menafsirkan beberapa pasal dalam UU Kesehatan agar mencerminkan perlindungan maksimal terhadap kesehatan masyarakat, termasuk larangan peredaran domestik dan pencantuman peringatan kesehatan lebih ketat.
Hakim Memberikan Masukan
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon untuk memperbaiki struktur permohonan dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021. Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic meminta Pemohon untuk memperkuat argumen terkait kerugian konstitusional dengan elaborasi teori, doktrin, atau perbandingan internasional.
Pemohon diberikan waktu 14 hari hingga Senin, 6 Januari 2024, untuk menyempurnakan permohonannya sebelum sidang berikutnya. MK akan melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan keadilan dalam kebijakan yang berdampak pada kesehatan masyarakat Indonesia.