Delapan Sengketa Pilkada 2024 di Daerah Calon Tunggal Dibawa ke Mahkamah Konstitusi
Abadikini.com, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak lepas dari polemik hukum, termasuk di wilayah yang memiliki calon tunggal. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada delapan permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari daerah dengan pasangan calon tunggal.
“Dari 37 daerah dengan calon tunggal, terdapat delapan perkara yang diajukan ke MK,” ungkap Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, dalam diskusi daring bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024, Minggu (22/12).
Ajid merinci bahwa delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong, yaitu:
Kabupaten Empat Lawang: dua perkara
Gresik: satu perkara
Kota Tarakan: satu perkara
Bintan: satu perkara
Pasangkayu: satu perkara
Ogan Ilir: satu perkara
Nias Utara: satu perkara
Calon Tunggal Tidak Selalu Kuat
Menurut Ajid, gugatan-gugatan ini mencerminkan adanya kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem Pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil, meskipun calon tunggal sering dianggap dominan.
“Ketidakpuasan ini menunjukkan bahwa mekanisme politik yang ada mungkin kurang memberikan ruang partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Tingginya Persaingan Politik
Secara keseluruhan, berdasarkan rekapitulasi data dari situs resmi MK per Jumat (20/12), terdapat 312 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang masuk ke MK. Dari jumlah ini, 91,99 persen atau 287 perkara diajukan oleh pasangan calon yang berkompetisi.
“Hal ini menunjukkan tingginya tingkat persaingan politik di berbagai daerah, dengan peserta Pilkada memanfaatkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan perselisihan,” jelas Ajid.
Sementara itu, sebanyak 16 perkara (5,45 persen) diajukan oleh masyarakat, dan delapan perkara (2,56 persen) berasal dari pemantau independen.
Keterlibatan Publik dalam Pengawasan Pemilu
Ajid menekankan bahwa meskipun aktor politik utama lebih mendominasi pengajuan sengketa, keterlibatan masyarakat dan pemantau independen menunjukkan adanya pengawasan aktif terhadap proses Pilkada.
“Ini menandakan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam memastikan transparansi dan keadilan pemilu, meskipun jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan dengan aktor politik utama,” ujarnya.
Dengan dinamika ini, Mahkamah Konstitusi akan memegang peran penting dalam memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang adil dan transparan, termasuk di daerah-daerah dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong.