Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Berikut Jadwal dan Aturan Lengkapnya
Abadikini.com, JAKARTA – Setelah ditiadakan selama libur dan cuti bersama Natal 2024, sistem ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta kembali diberlakukan pada Jumat (27/12/2024). Informasi ini diumumkan melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di platform X (dulu Twitter), yang juga memberikan jadwal lengkap penerapan ganjil genap hingga akhir 2024.
“27 Desember ganjil genap berlaku, 28-29 Desember tidak berlaku karena akhir pekan, dan 30-31 Desember ganjil genap kembali diberlakukan,” demikian keterangan yang disampaikan oleh @TMCPoldaMetro.
Jadwal dan Waktu Pelaksanaan
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan pada dua periode waktu:
Pagi hari: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sore hari: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta, dengan pengecualian untuk kendaraan tertentu, seperti mobil listrik yang sedang dipromosikan pengembangannya oleh pemerintah pusat.
Solusi Transportasi Alternatif
Bagi masyarakat yang kendaraannya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari tertentu, tersedia berbagai opsi transportasi umum seperti Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL Commuter Line. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan mendukung penggunaan transportasi massal.
Pengecualian Kendaraan
Beberapa jenis kendaraan mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap, di antaranya:
Kendaraan listrik.
Ambulans.
Kendaraan dinas TNI dan Polri.
Kendaraan angkutan umum berpelat kuning.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas menjelang akhir tahun sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum demi mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan transportasi publik yang telah disediakan dengan nyaman dan aman.