Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen UHC

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam kasus yang menyoroti status kepesertaan artis Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis. Keduanya diketahui terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 2018, sebelum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis mencuat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa kebijakan JKN di DKI Jakarta berlandaskan prinsip Universal Health Coverage (UHC), yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan tanpa memandang status sosial ekonomi.

“Pergub Nomor 169 Tahun 2016 merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses kesehatan yang layak. Pada 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta menargetkan 95 persen penduduk terdaftar sebagai peserta JKN,” ujar Ani, Minggu (29/12).

Status Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Sandra Dewi dan Harvey Moeis, yang kini tengah menghadapi sorotan publik akibat dugaan keterlibatan Harvey dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, diketahui terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan kelas 3. Status kepesertaan ini aktif sejak 1 Maret 2018, saat Pemprov DKI Jakarta gencar mempercepat implementasi UHC.

Ani menjelaskan bahwa pada masa itu, perangkat daerah seperti lurah dan camat mendaftarkan warga yang memenuhi kriteria administratif sebagai penerima PBI, termasuk pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Penataan Ulang Data PBI

Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan ulang data PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Proses ini melibatkan integrasi data masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam PBI JKN yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, serta mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.

“Kami terus berupaya memastikan bahwa bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” tambah Ani.

Revisi Kebijakan untuk Kepesertaan yang Tepat Sasaran

Pemprov DKI Jakarta juga sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria penerima bantuan. Koordinasi dengan BPJS Kesehatan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Kami akan terus menjaga komitmen memberikan layanan kesehatan kepada seluruh warga DKI Jakarta, sembari memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan,” tutup Ani.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berkomitmen terhadap UHC tetapi juga terus beradaptasi dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor