KPK Tunggu Kelengkapan Berkas Sebelum Panggil Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku, masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
“Ketika kami ingin memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan yang lengkap, baik untuk pertanyaan maupun penjelasan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK umumnya memanggil saksi terlebih dahulu sebelum memanggil tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan informasi yang dikumpulkan sudah utuh dan tidak sepotong-sepotong.
“Pemanggilan tersangka biasanya dilakukan belakangan setelah semua keterangan saksi dan dokumen yang diperlukan terkumpul,” tambahnya.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
“HK bersama-sama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019,” ungkap Setyo.
Selain itu, HK juga diduga mengarahkan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap tersebut kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, Harun Masiku hingga kini masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang terlibat dalam kasus ini, telah menjalani hukuman pidana selama tujuh tahun dan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak dari kalangan politik dan penyelenggara negara.