Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Prabowo Minta 50 Tahun
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyentil vonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Diketahui, kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp300 Triliun.
Namun suami artis cantik Sandra Dewi tersebut hanya dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Publik pun memprotes vonis Harvey Moeisyang dinilai terlalu ringan, padahal korupsi ratusan triliun rupiah.
Protes publik ini pun sampai ke telinga Presiden Prabowo.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024), Presiden Prabowo beri pesan khusus untuk hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis dkk.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo dilansir dari Tribun Selasa (31/12/2024).
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding. Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
Seperti diketahui Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp300 triliun.
Hakim memvonis Harvey 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Eko dilansir dari Kompas.com.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.