Bhima Yudhistira: Kenaikan PPN Barang Mewah Jadi 12 Persen Lebih Positif bagi Ekonomi
Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang mewah pada 2025 memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Kebijakan ini lebih mendukung ekonomi, meskipun ada tantangan di awal, seperti kenaikan harga barang yang disebabkan keterlambatan aturan teknis dari Menteri Keuangan,” ungkap Bhima melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (1/1/2024).
Bhima mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. Namun, ia juga menyarankan agar pemerintah menyiapkan rencana penurunan tarif PPN menjadi 8 persen untuk barang dan jasa umum, setelah kebijakan PPN 12 persen terhadap barang mewah diberlakukan.
Selain itu, Bhima menawarkan beberapa opsi alternatif untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas:
1. Pajak Kekayaan: “Pajak harta sebesar 2 persen untuk individu super kaya dapat menjadi solusi. Jika diterapkan, estimasinya bisa menghasilkan Rp81,6 triliun,” jelas Bhima, mengacu pada dorongan OECD dan G20 terhadap pajak kekayaan.
2. Pajak Karbon: Pemerintah diharapkan segera memberlakukan pajak karbon, khususnya untuk PLTU batu bara, dengan hasil pajaknya dialokasikan untuk energi terbarukan. “Ini juga bermanfaat bagi lingkungan hidup,” tambah Bhima.
3. Pajak Produksi Batu Bara: Pemerintah bisa meningkatkan penerimaan PPN melalui pajak tambahan pada produksi batu bara, di luar royalti.
4. Penutupan Kebocoran Pajak: Fokus pada sektor sawit dan tambang yang selama ini berpotensi mengalami kebocoran pajak.
5. Evaluasi Insentif Pajak: Meninjau insentif pajak yang dianggap tidak tepat sasaran, seperti tax holiday untuk perusahaan dengan keuntungan besar, termasuk smelter nikel.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025, khusus untuk barang dan jasa kategori mewah. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 yang mencakup barang seperti rumah mewah di atas Rp30 miliar, pesawat pribadi, kapal pesiar, dan kendaraan bermotor mewah.
Barang dan jasa di luar kategori tersebut tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, sementara bahan pokok tetap dibebaskan dari PPN. Aturan teknis mengenai kebijakan ini dituangkan dalam PMK yang telah diterbitkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan seluruh paket stimulus ekonomi dan insentif perpajakan yang diumumkan pada Desember 2024 tetap berlaku untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.