MK Mulai Berbenah Usai Diobrak-abrik Jokowi
Abadikini.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.
Sosok yang akrab disapa Uceng ini menilai langkah MK sebagai bentuk perbaikan, setelah sempat dianggap melenceng dari prinsip-prinsip demokrasi.
“MK memang sedang menata diri, memperbaiki kesalahan setelah membiarkan dirinya diobrak-abrik oleh rezim sebelumnya (Joko Widodo), oleh hakim-hakim yang saya sebut hakim-politisi,” kata Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng, seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Kamis (2/1/2025).
Dengan pembatalan presidential threshold, MK dinilai mulai mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Zainal berharap MK terus memperkuat independensinya dan menjadikan prinsip demokrasi sebagai landasan utama setiap putusan.
“Putusan menghapuskan presidential threshold adalah kabar sejuk yang datang terlambat,” ujar Zainal.
Sebelumnya MK dinilai telah membuat putusan kontroversial. Salah satunya adalah Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Norma tersebut awalnya mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Namun, dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan bahwa usia minimal tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebelumnya.