MKMK Serahkan Laporan 2024 dan Siap Jalankan Tugas Periode 2025
Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara simbolis menyerahkan Laporan Tahunan 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/1/2025). Laporan tersebut diserahkan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, didampingi dua anggota lainnya, Ridwan Mansyur dan Yuliandri, kepada Ketua MK Suhartoyo di Ruang Kerja Hakim Lantai 11 Gedung MK.
“Laporan ini seharusnya diserahkan pada 31 Desember 2024 sesuai akhir masa tugas kami. Namun, karena padatnya agenda MK, laporan baru dapat diserahkan hari ini,” ujar Palguna.
Perpanjangan Masa Tugas MKMK
Seiring dengan penyerahan laporan, ketiga anggota MKMK juga mengucapkan sumpah jabatan untuk masa tugas baru di periode 2025. Perpanjangan masa tugas ini didasarkan pada Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024, yang memberikan mandat kepada MKMK untuk melanjutkan tugas pengawasan dan penegakan kode etik hakim konstitusi hingga 31 Desember 2025.
Pengucapan sumpah dilakukan di Aula Lantai Dasar Gedung 2 MK, disaksikan oleh Ketua MK Suhartoyo, para hakim konstitusi, serta pejabat struktural MK. Dalam sambutannya, Suhartoyo menyampaikan apresiasi atas kinerja MKMK selama 2024.
“Keputusan memperpanjang masa tugas MKMK ini diambil setelah melalui diskusi panjang. Kinerja MKMK selama 2024 dinilai cukup optimal. Kami harap pengawasan pada 2025 dapat lebih baik dan lebih proaktif,” kata Suhartoyo.
Kinerja dan Refleksi MKMK 2024
Dalam konferensi pers usai acara, Palguna mengungkapkan bahwa MKMK telah menyelenggarakan 25 persidangan selama 2024 dan menerima 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dari jumlah tersebut:
3 pengaduan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
8 pengaduan diregistrasi dan telah diputus secara berkala.
Selain menangani aduan, MKMK juga berfokus pada upaya menjaga integritas MK dan memastikan penerapan kode etik oleh hakim konstitusi berjalan dengan baik.
“Makin sedikit pelanggaran yang terjadi, maka makin sukses tugas kami. Langkah pencegahan akan menjadi prioritas di 2025, meskipun pendekatan ini mungkin kurang populer di masyarakat,” ungkap Palguna.
Amanat dan Kewenangan MKMK
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dengan landasan hukum Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024. MKMK memiliki tiga kewenangan utama:
1. Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK.
2. Memantau penerapan kode etik hakim konstitusi.
3. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Dengan keberlanjutan tugas MKMK di periode 2025, diharapkan integritas Mahkamah Konstitusi semakin terjaga, serta kepercayaan publik terhadap lembaga ini terus meningkat.