Dorong Parlementary Thereshold 0 Persen, PBB Enrekang: Agar Jutaan Suara Rakyat Tidak Hilang Sia-sia
Abadikini.com, ENREKANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus syarat Pencapresan dari 20% menjadi 0% melalui putusan pada sidang MK, Kamis (2/1/2025). Ini menjadi babak baru bagi demokrasi di Tanah Air. Putusan tersebut memberikan kesempatan seluas luasnya bagi anak bangsa untuk ikut berkontestasi pada pilpres yang akan datang.
Dengan adanya putusan MK 62 Tahun 2025 mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Putusan tersebut sifatnya final dan mengikat. Langkah selanjutnya pemerintah dan DPR sesegera mungkin merevisi UU yang terkait khususnya UU Pemilu.
Sekretaris Partai Bulang Bintang (PBB) Enrekang, Sampe Udin Padanraangi juga memberikan atensi atas putusan MK diawal tahun tersebut. Sekaitan dengan putusan MK tersebut salah satu politisi muda Enrekang ini juga berharap ambang batas parlemen (Parlementary Thereshold) juga di tiadakan saat pemilu legislatif untuk DPR RI agar suara rakyat pada partai-partai tertentu tidak terbuang sia sia karena partai yg mereka pilih tidak memenuhi ambang batas parlemen yang mana pada pemilu lalu 4%.
“Ambang batas Pencapresan yang telah ditiadakan MK melalui putusan 62 ini baik untuk demokrasi kita, anak bangsa punya kesempatan banyak untuk ambil bagian dalam kontestasi pilpres yang akan datang” urai politisi asal kecamatan Bungin tersebut dalam keterangannya Sabtu (4/1/2025).
“Kita harap putusan MK jadi babak baru agar ambang batas parlemen pada pemilu mendatang akan diturunkan lebih rendah dan bahkan lebih baik kalau sekalian hilangkan juga agar jutaan suara rakyat tidak sia-sia setiap pemilu” tutup mantan aktifis HPMM tersebut.