Gerindra Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Siap Revisi UU Pemilu

Abadikini.com, JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap hormat dan siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, dalam pernyataan resminya dikutip, Sabtu (4/1/2025).

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK,” tegas Budisatrio.

Menurut Budisatrio, keputusan ini akan menjadi acuan Fraksi Gerindra dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia memastikan bahwa fraksinya akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut agar proses revisi berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budisatrio menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi. Oleh sebab itu, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap keputusan MK, termasuk yang terkait dengan presidential threshold, dijunjung tinggi sebagai bagian dari pilar demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan ini adalah bagian dari upaya menjaga demokrasi yang sehat dan adil,” tambahnya.

Meski demikian, Budisatrio mengingatkan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum keputusan ini diimplementasikan dalam revisi UU Pemilu.

“Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan dapat berjalan efektif dan selaras dengan amanat MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK melalui Ketua Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Kamis (2/1/2025), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Norma Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.

Dengan dibatalkannya presidential threshold ini, partai politik kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, yang sebelumnya menjadi syarat pencalonan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor