Sultan B Najamuddin Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Sultan menilai putusan ini merupakan langkah penting yang sejalan dengan harapan masyarakat untuk menciptakan proses politik yang lebih terbuka dan demokratis.
“Keputusan ini sesuai dengan aspirasi publik. Proses kandidasi calon presiden dan wakil presiden harus dilakukan secara terbuka, terencana, dan bebas oleh setiap partai politik,” ujar Sultan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (5/1/2025).
Menurut Sultan, penghapusan ambang batas tersebut akan mendorong partai politik untuk memperkuat proses kaderisasi. Dengan ketetapan presidential threshold nol persen, setiap partai akan lebih fokus mempersiapkan kader terbaik mereka untuk diusung sebagai calon pemimpin nasional.
“Dengan nol persen, partai politik akan lebih serius menjalankan kewajibannya dalam menyiapkan kader terbaik untuk memimpin bangsa,” tambah Sultan.
Sultan, yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu, menyampaikan apresiasi kepada para hakim konstitusi atas keputusan tersebut. Ia menilai, putusan ini membuka peluang bagi semua putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Kami di DPD RI sebelumnya juga mengajukan gugatan atas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 ke MK. Meski gugatan kami saat itu ditolak, kini kami bersyukur akhirnya ketentuan tersebut dihapus,” jelasnya.
Sultan menegaskan, meskipun ambang batas pencalonan dihapus, proses pemilihan presiden harus tetap berjalan secara efisien dan efektif. Ia berharap pemilihan presiden tidak perlu dilakukan lebih dari satu putaran untuk menjaga legitimasi politik pemimpin nasional terpilih.
Selain itu, Sultan mengusulkan agar pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) kembali dilakukan secara terpisah. Ia meyakini, pemisahan waktu pelaksanaan pileg dan pilpres akan memberikan hasil yang lebih optimal dalam proses demokrasi.
“Tanpa presidential threshold, budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR bisa dihidupkan kembali. Dengan begitu, kita dapat mendorong pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik dalam pemilihan presiden,” imbuhnya.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. MK menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.