DPC PBB Asahan Apresiasi Gugum Ridho Putra atas Keberhasilan Penghapusan Presidential Threshold oleh MK
Abadikini.com, ASAHAN – Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Asahan, M. Dadang Irwan Rany, SH, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perjuangan Ketua Mahkamah Partai (MP) PBB, Gugum Ridho Putra, dalam pengujian hukum yang berhasil menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Dalam keterangannya, Senin (6/1/2025), Dadang menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus total PT merupakan salah satu sumbangsih terbaik dari PBB untuk demokrasi di Indonesia.
“Keberhasilan ini adalah prestasi luar biasa. Pak Gugum Ridho Putra dan tim telah berjuang dengan gigih dalam memperjuangkan keadilan demokrasi di Indonesia. Penghapusan presidential threshold adalah tonggak penting dalam memberikan peluang yang sama bagi semua partai politik, termasuk PBB, dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden,” kata Dadang.
PBB Raih Kesetaraan dalam Demokrasi
Dadang menegaskan bahwa penghapusan PT membuka peluang besar bagi partai politik, termasuk PBB, untuk ikut mencalonkan pemimpin nasional tanpa terkendala syarat dukungan kursi di parlemen. Menurutnya, keputusan ini akan memperkuat demokrasi di Indonesia dan memastikan masyarakat dapat memilih pemimpin terbaik.
“Perjuangan Pak Gugum Ridho Putra telah memberikan kehormatan yang sama bagi PBB seperti partai-partai besar lainnya. Ini adalah kemenangan besar untuk demokrasi dan bangsa,” ujarnya.
Dadang juga menyampaikan terima kasih kepada mantan Ketua Umum DPP PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra (YIM), yang telah membimbing generasi muda partai seperti Gugum Ridho Putra.
“Bapak YIM telah melahirkan kader-kader terbaik seperti Pak Gugum, yang cerdas, santun, idealis, dan agamis. Kami mendoakan agar beliau dimudahkan Allah untuk menjadi salah satu pemimpin terbaik di masa depan, baik untuk PBB maupun bangsa Indonesia,” tambahnya.
Gugum Ridho Putra: Penghapusan PT adalah Kemenangan Demokrasi
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai PBB, Gugum Ridho Putra, menyambut baik keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, putusan ini menciptakan kesetaraan bagi partai-partai politik, baik besar maupun kecil, dalam mengajukan calon pemimpin nasional.
“Alhamdulillah, setelah dua dekade perjuangan, akhirnya MK memutuskan menghapus ketentuan PT. Ini adalah langkah besar dalam menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik di Indonesia,” kata Gugum.
PBB terlibat dalam uji materi perkara 62/PUU-XXII/2024 sebagai Pihak Terkait. Gugum menyampaikan langsung keterangannya di sidang MK bersama Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) PBB, Dega Kautsar Pradana.
Semangat Baru untuk PBB
Keputusan MK ini, menurut Dadang, akan memberikan semangat baru bagi PBB untuk terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
“Inshaa Allah, PBB akan semakin bersemangat untuk menyumbangkan pemikiran terbaik bagi kemajuan bangsa dan keutuhan NKRI,” tegas Dadang.
Ia berharap PBB akan terus mencetak pemimpin-pemimpin berkualitas yang mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, dan keputusan ini menjadi pijakan kuat bagi PBB untuk berperan lebih besar dalam kontestasi politik nasional.
“Kami percaya, dengan kader seperti Pak Gugum Ridho Putra, PBB akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi besar bagi Indonesia,” pungkas Dadang.