Putusan MK Hapus Ambang Batas, PAN Tegaskan Kesetiaan pada Prabowo Subianto
Abadikini.com, JAKARTA – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen, spekulasi tentang kemungkinan bubarnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mulai mencuat. Namun, sejumlah partai anggota koalisi, seperti Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan tetap setia mendukung Prabowo.
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, menyatakan bahwa partainya tidak tergiur meninggalkan KIM meskipun putusan MK membuka peluang bagi partai politik membentuk poros baru tanpa harus bergantung pada koalisi besar.
“Kami tetap setia kepada Pak Prabowo. Sampai sekarang, PAN adalah partai yang paling setia mendukung beliau. Sudah tiga kali kami mendukung beliau dalam Pilpres,” ungkap Yandri, Sabtu (4/1/2025).
Tidak Mudah Membentuk Poros Baru
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menilai meskipun putusan MK membuka peluang pencalonan presiden tanpa ambang batas, tidak serta-merta membuat partai politik mudah keluar dari koalisi dan membentuk poros baru.
“Peluang untuk mencalonkan presiden memang terbuka, tetapi partai pasti berhitung. Tidak sesederhana itu mengusung calon. Banyak faktor yang dipertimbangkan, seperti kekuatan finansial dan mencari pasangan calon yang memiliki peluang menang,” kata Firman di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Menurutnya, partai politik cenderung memilih bertahan dalam koalisi jika peluang kemenangan lebih besar dibanding harus maju sendiri dengan risiko tinggi.
PAN Tetap Perjuangkan Prabowo
Yandri menegaskan, PAN melihat Prabowo Subianto sebagai sosok pemimpin terbaik yang layak diperjuangkan pada Pilpres mendatang. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dinamika politik masih bisa berubah hingga masa Pemilu tiba.
“Pemilu masih lama, semua kemungkinan bisa terjadi. Tapi PAN sudah terbukti setia kepada Pak Prabowo,” katanya.
MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden, yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi berlaku. Dengan demikian, partai politik dapat mencalonkan pasangan capres-cawapres tanpa harus memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR atau suara sah secara nasional.
“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” jelas Suhartoyo.
Soliditas KIM Dipertaruhkan
Meskipun putusan MK membuka peluang lebih luas bagi partai politik, soliditas Koalisi Indonesia Maju akan diuji. Namun, sejauh ini PAN dan beberapa partai anggota koalisi menunjukkan komitmen untuk tetap berada di jalur dukungan kepada Prabowo Subianto.
Langkah PAN untuk tidak tergiur membentuk poros baru di tengah peluang pencalonan yang lebih fleksibel menunjukkan bahwa loyalitas terhadap Prabowo masih kuat di dalam KIM.
“Kesetiaan ini menjadi kunci keberlanjutan koalisi dan peluang kemenangan pada Pilpres 2029 mendatang,” tutup Firman.