Rico-Zakiyuddin Optimistis Pertahankan Kemenangan Pilwalkot Medan di Mahkamah Konstitusi

Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap (Rico-Zakiyuddin), secara resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum Rico-Zakiyuddin di Aula Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

Kuasa hukum Rico-Zakiyuddin, Syarwani, menyatakan keyakinannya bahwa pasangan tersebut akan mampu mempertahankan perolehan suara dalam kontestasi Pilwalkot Medan. Ia menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan baik dan profesional.

“KPU Kota Medan telah bekerja sesuai prosedur dan melaksanakan tahapan Pemilihan Wali Kota Medan 2024 dengan baik. Ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk memenangkan sengketa ini,” ujar Syarwani saat diwawancarai.

Selisih Suara Signifikan Jadi Kunci Optimisme

Syarwani mengungkapkan bahwa selisih suara antara Rico-Zakiyuddin dengan pihak Pemohon cukup signifikan, mencapai 107.000 suara. Selisih ini jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur bahwa gugatan PHP hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 0,5 persen dari total suara sah.

“Dengan selisih suara yang mencapai 107.000 suara, syarat ambang batas yang dipersyaratkan dalam Pasal 158 sudah terpenuhi. Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk optimistis MK akan menolak gugatan Pemohon,” tegas Syarwani.

Harapan untuk Mahkamah Konstitusi

Dalam eksepsi yang disampaikan, Syarwani berharap agar MK tetap mematuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam menangani sengketa hasil Pilwalkot Medan. Ia juga meminta agar tidak ada penundaan pemberlakuan norma tersebut dalam persidangan.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi tetap mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada dan tidak menunda pemberlakuan norma tersebut dalam perkara ini. Kami yakin Mahkamah akan melihat fakta hukum yang ada dengan objektif,” ujar Syarwani.

Selain itu, Syarwani meyakini bahwa MK akan memutus perkara ini dengan putusan NO (Niet Ontvankelijk), atau tidak dapat diterima, karena gugatan Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas.

“Dengan melihat ketentuan yang ada, seharusnya tidak perlu lagi ada agenda pembuktian lebih lanjut. Kami optimistis Mahkamah akan memutuskan perkara ini secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

310 Perkara Pilkada Sudah Masuk ke MK

Berdasarkan data dari laman resmi MK hingga Senin (6/1/2025) pukul 19.21 WIB, tercatat 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 telah diregistrasi. Perkara tersebut terdiri dari 23 sengketa hasil Pemilihan Gubernur, 238 sengketa hasil Pemilihan Bupati, dan 49 sengketa hasil Pemilihan Wali Kota.

Dari total perkara yang masuk, 150 permohonan diajukan secara daring melalui laman simpel.mkri.id, sementara 160 permohonan lainnya diajukan langsung di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor