Ted Sioeng Bantah Tuduhan Penipuan Bank Mayapada: Sebut Dakwaan Jaksa Rekayasa
Abadikini.com, JAKARTA – Ted Sioeng, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ted menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya adalah hasil rekayasa.
Kasus ini bermula dari laporan PT Bank Mayapada ke Polda Metro Jaya terkait pinjaman pribadi Ted Sioeng sebesar Rp203 miliar pada periode 2014-2019, yang telah dibayar sebesar Rp70 miliar.
Dalam persidangan yang digelar Senin (6/1/2025), Ted yang kini berusia 80 tahun membacakan eksepsinya secara singkat karena alasan kesehatan. Sisanya dilanjutkan oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Julianto Azis. Perkara ini terdaftar dengan nomor 857/Pid.B/2024/PN JKT.SEL.
Ted Sioeng: Saya Difitnah untuk Dipenjara
Dalam eksepsinya, Ted menolak tuduhan bahwa ia mengajukan pinjaman di Bank Mayapada untuk membeli vila di Puncak. Menurut Ted, cerita tersebut adalah karangan yang sengaja dibuat untuk menjebloskannya ke penjara.
“Dakwaan ini penuh dengan rekayasa. Saya tak pernah mengajukan pinjaman untuk membeli vila. Tuduhan tersebut adalah skenario yang dibuat untuk memenjarakan saya dan putri saya,” tegas Ted.
Ted juga menyoroti klaim Bank Mayapada yang menyebut adanya jaminan tambahan berupa tanah di Jalan Prof. Dr. Latumenten. Ted membantah hal tersebut dan menyebut bahwa tanah itu tidak pernah dijadikan jaminan pinjaman, melainkan untuk dijual.
“Faktanya, sertifikat tanah tersebut tidak pernah saya serahkan sebagai jaminan utang. Tuduhan ini sengaja dibuat untuk mengambil alih kepemilikan tanah saya di Latumenten,” paparnya.
Ted Siap Hadapi Proses Hukum
Ted menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melakukan penipuan atau penggelapan aset jaminan. Ia juga menyebut bahwa pinjaman yang ia ajukan di Bank Mayapada dilakukan atas dorongan Dato Tahir, pemilik bank tersebut.
“Saya tidak pernah lari dari kewajiban. Jumlah pinjaman saya jauh lebih kecil dibandingkan nilai aset yang saya jaminkan,” ujar Ted.
Di akhir eksepsinya, Ted menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim. Ia berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa adanya intervensi pihak-pihak tertentu.
“Perkara ini adalah soal pinjam-meminjam yang kemudian diputarbalikkan menjadi skenario untuk memenjarakan saya. Saya serahkan semuanya kepada Majelis Hakim Yang Mulia sebagai wakil Tuhan di bumi,” pungkas Ted.
Rincian Nota Keberatan Ted Sioeng:
1. Periode Pinjaman: 2014-2019
Total pinjaman sebesar Rp203 miliar, dengan pembayaran sebesar Rp70 miliar.
2. Pencairan Pinjaman:
Rp25 miliar (30 November 2018)
Rp15 miliar (29 Maret 2019)
Rp3 miliar (24 April 2010)
Rp50 miliar (6 Agustus 2010)
Rp5 miliar (20 November 2019)
Rp35 miliar (6 Desember 2019)
3. Sisa Kewajiban:
Rp133 miliar, sebagian digunakan untuk pengembangan usaha dan donasi kemanusiaan atas arahan Dato Tahir.