KPK Bantah Penggeledahan Rumah Hasto Terlambat, Tegaskan Kebutuhan Penyidikan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena tekanan atau upaya pengalihan isu. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

“Kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain dilakukan sesuai kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menilai kapan dan di mana penggeledahan dilakukan,” ujar Tessa seperti dikutip dari Antara.

Tessa menanggapi opini publik yang menyebut bahwa KPK terlambat melakukan penggeledahan tersebut. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, namun penggeledahan baru dilakukan pada 7 Januari 2025.

“Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu. Namun, KPK bekerja sesuai dengan aturan hukum dan kebutuhan penyidikan,” tegasnya.

Tepis Tudingan Pengalihan Isu

Menanggapi tudingan bahwa penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto merupakan upaya pengalihan isu, Tessa menegaskan bahwa KPK bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik yang berkembang.

“Ada pihak yang menilai ini adalah pengalihan isu dari isu lain yang sedang ramai diperbincangkan di media. Silakan opini itu berkembang di ruang publik. KPK hanya fokus pada penanganan perkara,” katanya.

Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto

Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, dilakukan oleh tim penyidik KPK selama kurang lebih empat jam pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus suap Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

“Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI,” jelas Setyo.

Kasus Obstruction of Justice

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diduga berperan dalam menghalangi pengungkapan fakta terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati prinsip hukum yang berlaku.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor