Pasangan Hudang Resmi Batalkan Gugatan Sengketa Pilbup Pangandaran di MK
Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024 Nomor Urut 02, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Hudang), resmi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 10/PHPU.BUP-XXXIII/2025, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, pada Rabu (8/1/2025).
Kuasa hukum pasangan Hudang, Wawan Suprawan, menyampaikan bahwa pencabutan permohonan dilakukan dengan mengajukan surat resmi ke MK pada 13 Desember 2024.
“Pencabutan permohonan ini telah disampaikan oleh pasangan calon dan juga diumumkan kepada media. Perkara ini resmi dicabut,” ujar Wawan dalam persidangan.
Dalil Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu
Sebelumnya, pasangan Hudang dalam permohonannya menuding adanya kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 01, Citra Pitriyami dan Ino Darsono. Mereka menilai kemenangan pasangan tersebut dipengaruhi oleh campur tangan Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pangandaran dan Calon Gubernur Jawa Barat.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyoroti bahwa Jeje Wiradinata diduga memanfaatkan jabatannya untuk membagikan insentif honorarium bagi RT dan RW sebelum penetapan pasangan calon. Selain itu, pasangan Citra Pitriyami diduga melakukan politik uang secara masif di Kecamatan Cimerak, yang telah dilaporkan ke pihak berwenang dengan Nomor Laporan 014/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024.
Tuntutan Pemohon yang Dibatalkan
Dalam permohonannya, pasangan Hudang meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 750 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Pangandaran. Mereka juga menuntut agar MK mendiskualifikasi pasangan Citra Pitriyami dan Ino Darsono atau, jika tidak, meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yaitu:
Kecamatan Padaherang, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Klipucang, Kecamatan Sidamulih, Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kecamatan Cimerak.
Namun, dengan dicabutnya gugatan tersebut, proses sengketa di MK otomatis dihentikan.
KPK Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang
Meskipun gugatan sengketa di MK telah dicabut, beberapa laporan terkait politik uang dan pelanggaran pemilu yang melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu dan KPK.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pencabutan permohonan sengketa adalah hak Pemohon, dan proses ini akan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.