Pemerintah dan DPR Bahas Perubahan Pasal Presidential Threshold Pasca-Putusan MK

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempersiapkan perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold setelah pasal tersebut dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan perubahan ini akan dilakukan melalui inisiatif dari pemerintah atau DPR.

“Perubahan pasal terkait presidential threshold ini bisa muncul sebagai inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR. Keduanya akan membahas secara mendalam rumusan norma baru pengganti pasal tersebut,” kata Yusril dalam keterangan pers, Selasa (7/1/2025).

Masukan dari Berbagai Pihak Akan Dipertimbangkan

Yusril menjelaskan bahwa proses perumusan norma baru ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik peserta dan non-peserta pemilu, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Pemerintah dan DPR akan memperhatikan perkembangan zaman serta mempertimbangkan rekayasa konstitusional yang telah diuraikan dalam putusan MK.

“Norma pengganti ini harus mengikuti perkembangan zaman dan memperhatikan lima rekayasa konstitusional yang menjadi dasar pertimbangan hukum MK dalam membatalkan Pasal 222,” ujar eks ketum Partai Bulan Bintang itu.

Presidential Threshold Tidak Sesuai dengan Konstitusi

Yusril menegaskan bahwa konsep presidential threshold sejatinya tidak memiliki dasar konstitusional jika merujuk pada Pasal 22E dan Pasal 6A UUD 1945. Namun, konsep ini lahir dari rekayasa konstitusional pembentuk undang-undang dengan tujuan memperkuat sistem presidensial.

“Dulu, rekayasa ini dianggap sah oleh MK. Namun, dengan adanya Putusan MK No. 62/PUU-XII/2024, pandangan itu berubah. MK kini menyatakan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945,” kata Yusril.

Ia menyoroti bahwa putusan ini adalah yang ke-33 kalinya pengujian terhadap pasal presidential threshold dilakukan di MK, setelah sebelumnya 32 kali ditolak.

“Sekarang, MK telah mengubah pendiriannya. Ada yang disebut ‘qaul qadim’ atau pendapat lama, dan kini ada ‘qaul jadid’ atau pendapat baru yang menyatakan bahwa syarat threshold tersebut tidak sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.

Mungkinkah DPR Kembali Menghidupkan Presidential Threshold?

Yusril tidak menutup kemungkinan bahwa DPR dapat kembali memasukkan aturan presidential threshold dalam perubahan UU Pemilu. Namun, ia memperingatkan bahwa jika aturan serupa dihidupkan kembali, MK kemungkinan besar akan membatalkan pasal tersebut lagi.

“Pemerintah menghormati putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat (final and binding). Jika ada pihak yang mengajukan uji materi lagi, kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma presidential threshold,” ujar Yusril.

Pemerintah berharap perubahan UU Pemilu dapat menghasilkan aturan yang lebih sesuai dengan semangat demokrasi dan menjaga kesetaraan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa hambatan yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor