Andika-Hendi Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Ungkap Dugaan Pelanggaran TSM
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, pada Kamis (9/1/2025) di Gedung I MK. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, membahas Permohonan Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi).
Dalam permohonannya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan kemenangan Paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024, dengan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran TSM: Mobilisasi Kepala Desa dan Politik Uang
Kuasa hukum Pemohon, Roy Jansen Siagian, memaparkan adanya keterlibatan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) dalam mendukung Pihak Terkait, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Pemohon menyebutkan bahwa PKD menggelar sejumlah pertemuan politik yang dianggap melanggar aturan, salah satunya di Hotel Gumaya Semarang, yang bahkan digrebek oleh Bawaslu Kota Semarang pada 23 Oktober 2024.
“Pertemuan tersebut dihadiri oleh para kepala desa dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’, yang menunjukkan keberpihakan mereka terhadap Pihak Terkait,” ujar Roy.
Selain itu, Pemohon mengungkap dugaan politik uang berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako selama masa kampanye, yang diduga memengaruhi pilihan pemilih.
“Pembagian sembako dan minyak goreng ini dilakukan secara terstruktur dan masif untuk menarik dukungan bagi Paslon Nomor Urut 2,” tambahnya.
Intimidasi dan Pemanggilan Kepala Desa
Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap kepala desa, KPU Jawa Tengah, dan Bawaslu Jawa Tengah. Kepala desa yang dianggap tidak mendukung Paslon Nomor Urut 2 dilaporkan dipanggil oleh kepolisian untuk diklarifikasi terkait penggunaan Dana Desa.
Selain itu, Sekretaris KPU Jawa Tengah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah juga dipanggil oleh Polda Jawa Tengah untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Pemohon menyebut bahwa intimidasi tersebut berdampak pada perolehan suara di wilayah-wilayah yang kepala desanya dipanggil.
“Perolehan suara Pihak Terkait meningkat di daerah-daerah yang kepala desanya mendapatkan intimidasi,” ujar Roy.
Kedekatan dengan Tokoh Penting dan Mutasi Kapolres
Dalam dalil permohonannya, Pemohon juga menyinggung kedekatan Pihak Terkait dengan sejumlah tokoh penting, termasuk Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan mantan Presiden RI Joko Widodo.
“Hubungan ini sudah dipersiapkan untuk mengkondisikan kemenangan Paslon Nomor Urut 2, baik melalui pengaruh pejabat daerah maupun kebijakan tertentu,” tegas Roy.
Selain itu, Pemohon menyoroti mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah yang dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri pada 25 Juni 2024. Mutasi tersebut dianggap memengaruhi hasil pemilihan di daerah-daerah yang kapolresnya diganti.
“Mutasi ini berdampak pada peningkatan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 di 15 kabupaten/kota yang kapolresnya dimutasi,” ujar Roy.
Petitum Pemohon
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.
“Pemohon meminta agar MK menetapkan Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” ujar kuasa hukum Pemohon, Martina.
Tanggapan Majelis Hakim MK
Majelis Hakim Panel 1 meminta KPU Jawa Tengah, Pihak Terkait, dan Bawaslu Jawa Tengah untuk mencermati poin-poin yang disampaikan oleh Pemohon dalam sidang berikutnya.
“Nanti untuk KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu supaya mencermati poin-poin krusial yang dipersoalkan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dalam waktu dekat.