Pengacara Ted Sioeng Tolak Tanggapan Jaksa: Kasus Mayapada Harusnya Perdata, Bukan Pidana
Abadikini.com, JAKARTA – Tim pengacara Ted Sioeng, yang dipimpin oleh Julianto Azis, menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka menegaskan bahwa perkara yang melibatkan kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Poin utama dari eksepsi kami adalah bahwa perkara ini perdata, bukan pidana. Itu yang kami pertahankan,” kata Julianto Azis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Permohonan Penahanan Rumah atau Kota
Dalam sidang tersebut, tim pengacara Ted Sioeng juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kamijon agar kliennya dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Alasannya, Ted Sioeng kini berusia hampir 80 tahun dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
“Beliau sudah berumur, hampir 80 tahun, dan dalam kondisi sakit-sakitan. Kami meminta agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota. Yang penting beliau mendapatkan tempat yang layak,” ujar Julianto.
Dalam pantauan di lapangan, Ted Sioeng tampak lemah dan suaranya terbata-bata saat menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisi kesehatannya. Meski begitu, ia tetap hadir di persidangan karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Jaksa: Eksepsi Tidak Berdasar
Sementara itu, dalam tanggapannya, JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh Ted Sioeng dan kuasa hukumnya. Jaksa menilai bahwa eksepsi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukum telah menyentuh pokok perkara, yang seharusnya dibahas dalam persidangan utama, bukan pada tahap eksepsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan terhadap Ted Sioeng telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, eksepsi terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima,” tegas jaksa.
Kasus Mayapada
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada, yang melibatkan nama Ted Sioeng sebagai salah satu pihak yang disebut terlibat. Ted Sioeng membantah tuduhan tersebut dan menyebut dakwaan jaksa sebagai rekayasa.
Dalam eksepsinya, tim pengacara Ted Sioeng meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan karena perkara tersebut dianggap perselisihan perdata, bukan tindak pidana.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sela dalam waktu dekat, untuk memutuskan apakah eksepsi yang diajukan Ted Sioeng akan diterima atau ditolak.