Erzaldi-Yuri Ungkap Dugaan Kecurangan Pilgub Babel, Ajukan Pemungutan Suara Ulang ke MK

Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, mengungkapkan dugaan praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Babel 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).

Sidang perkara yang terdaftar dengan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonan tersebut, Erzaldi-Yuri menuding adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, khususnya di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelanggaran itu meliputi ketidakcocokan verifikasi identitas pemilih hingga pemilih yang mencoblos di luar wilayah domisili tanpa surat pindah.

Pelanggaran di Sejumlah TPS, Bawaslu Terbitkan Rekomendasi PSU

Salah satu bentuk kecurangan yang disoroti adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memverifikasi Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih. Praktik ini disebut banyak terjadi di beberapa TPS di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat.

Selain itu, ditemukan pemilih ganda dan kotak suara yang dibuka saat pemungutan suara berlangsung. Di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang, kotak suara dibuka karena kesalahan memasukkan surat suara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui Surat Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024. Rekomendasi itu meliputi TPS di Kecamatan Sungailiat, Belinyu, dan Mendo Barat dengan DPT sebanyak 16.412 orang.

Petitum Pemohon: MK Perintahkan PSU

Atas dugaan tersebut, Erzaldi-Yuri meminta MK memerintahkan KPU Babel untuk melakukan PSU di 400 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota. Mereka juga meminta agar hasil perolehan suara dalam Keputusan KPU Babel Nomor 77 Tahun 2024 dinyatakan tidak sah.

Majelis Hakim MK memastikan bahwa rekomendasi Bawaslu belum dilaksanakan oleh KPU. “Belum dilaksanakan, Yang Mulia. Ada ambiguitas dalam surat Bawaslu terkait Pilkada yang mana, apakah kabupaten atau provinsi,” ujar Yuri di persidangan.

Majelis Panel Hakim meminta KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor