3 Strategi Kemenkes Percepat Produksi Bahan Baku Obat Dalam Negeri
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus berupaya memperkuat kemandirian farmasi nasional dengan mempercepat produksi bahan baku obat dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku serta memperkuat ketahanan kesehatan nasional.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Lucia Rizka Andalucia, mengungkapkan tiga langkah utama yang telah disusun Kemenkes dalam mempercepat kemandirian bahan baku obat.
“Kemenkes telah menyusun tiga kelompok program utama, yaitu penelitian dan pengembangan, produksi, serta jaminan pasar untuk mendorong kemandirian industri farmasi nasional,” ujar Rizka di Jakarta, Senin (13/1/2025).
1. Penelitian dan Pengembangan
Langkah pertama adalah memperkuat penelitian dan pengembangan bahan baku obat dalam negeri melalui fasilitasi perubahan sumber bahan baku (change source) dan penguatan riset industri farmasi.
“Sejak 2022 hingga 2024, Kemenkes telah memberikan fasilitasi change source kepada 42 industri farmasi, termasuk pembiayaan Uji Bioekivalensi (BE) untuk enam bahan baku obat konsumsi terbesar seperti Atorvastatin, Clopidogrel, Amlodipin, Candesartan, Azitromisin, dan Bisoprolol,” jelas Rizka.
Kemenkes juga menjalin kerja sama dengan Medicines Patent Pool (MPP) untuk memproduksi obat-obatan esensial seperti Nilotinib, Molnupiravir, dan Dolutegravir di Indonesia.
2. Produksi dan Insentif Industri
Pemerintah berkomitmen meningkatkan produksi bahan baku obat dalam negeri dengan memberikan insentif kepada industri farmasi yang menggunakan bahan baku lokal.
“Insentif diberikan dalam bentuk percepatan proses Nomor Izin Edar (NIE) untuk industri yang mengubah sumber bahan baku dari impor ke lokal,” tambah Rizka.
Selain itu, Kemenkes bersama Kementerian Perindustrian mengusulkan regulasi tata niaga impor untuk 22 bahan baku obat yang sudah dapat diproduksi dalam negeri, guna memastikan keberlanjutan penggunaan bahan baku lokal.
3. Jaminan Pasar dan Kebijakan Pendukung
Langkah terakhir adalah jaminan pasar melalui regulasi yang mendukung penggunaan bahan baku lokal dalam industri farmasi.
Beberapa kebijakan telah dikeluarkan, seperti Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023 dan Kepmenkes HK.01.07/Menkes/163/2024, yang mengatur peningkatan penggunaan bahan baku obat lokal dan etalase konsolidasi di katalog elektronik Kemenkes.
“Kebijakan ini memastikan bahwa bahan baku obat lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi dapat masuk ke dalam daftar obat klaim program BPJS Kesehatan,” kata Rizka.
Kemenkes optimistis bahwa dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia dapat memperkuat kemandirian farmasi, mengurangi ketergantungan pada impor, dan mendukung ketahanan kesehatan nasional.