Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ted Sioeng, Pengacara: Ini Perkara Perdata, Bukan Pidana
Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ted Sioeng dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar. Putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua Fitra Renaldo, Senin (13/1/2025), menegaskan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan.
“Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak,” tegas Hakim Fitra di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan bahwa putusan sela ini mengandung perintah untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara. “Putusan ini menjadi putusan sela, karena ada perintah untuk melanjutkan persidangan,” lanjutnya.
Pengacara Yakin Perkara Perdata
Pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis, menyatakan kekecewaannya atas putusan sela tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Terkait putusan sela ini, tentunya kami kecewa. Kami sangat berkeyakinan bahwa perkara yang didakwakan kepada Pak TS (Ted Sioeng) adalah perkara perdata,” kata Julianto di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membuktikan hal tersebut di sidang berikutnya dengan membawa bukti-bukti yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim.
“Kami akan buktikan nanti di agenda persidangan selanjutnya bahwa ini adalah perkara perdata,” ujar Julianto.
Ted Sioeng Sebut Dato’ Tahir Sebagai Aktor Intelektual
Dalam eksepsi yang dibacakan sebelumnya, Ted Sioeng menyebut Dato’ Sri Tahir, Komisaris Utama Bank Mayapada, sebagai aktor intelektual di balik kasus yang menimpanya. Ted mengklaim bahwa pinjaman yang diperolehnya dari Bank Mayapada adalah hasil hubungan pertemanan dengan Tahir.
“Peran Saudara Dato Tahir dalam perkara ini sangat penting. Seharusnya bukan saya yang duduk di kursi pesakitan ini, melainkan beliau yang menjadi aktor intelektualnya,” tegas Ted di ruang sidang.
Ted juga menjelaskan bahwa dari total pinjaman Rp203 miliar yang ia terima selama 2014-2019, ia telah mengembalikan Rp70 miliar. Namun, ia merasa pihak Bank Mayapada memperkarakan sisa pinjaman tersebut tanpa memperhitungkan kondisi sebenarnya.
Sidang Dilanjutkan ke Agenda Pembuktian
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dalam waktu dekat. Agenda ini akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat argumentasi masing-masing.
Pihak Ted Sioeng berharap agar fakta-fakta yang dihadirkan dalam sidang berikutnya dapat mengungkap kebenaran dan membuktikan bahwa kasus ini merupakan masalah perdata yang seharusnya diselesaikan di luar jalur pidana.