Paslon Nomor 01 Gugat KPU Maluku Barat Daya ke MK, Tuntut Diskualifikasi Benyamin Noach

Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Nomor Urut 01, Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata, menggugat hasil Pilkada Maluku Barat Daya 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Selasa (14/1/2025), mereka menilai KPU Maluku Barat Daya tidak melakukan verifikasi secara tertib terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Anthoni Hatane, meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 696 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada. Menurut mereka, Benyamin Thomas Noach telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dugaan Pelanggaran Masa Jabatan

Kuasa hukum Pemohon menyebut bahwa Benyamin Noach telah menjabat sebagai Bupati selama lebih dari dua periode, yang terdiri dari masa jabatan 24 Mei 2019 hingga 9 April 2021 (2 tahun 4 bulan), serta terpilih kembali pada periode berikutnya.

“Berdasarkan fakta, Benyamin Thomas Noach telah menjalankan masa jabatan lebih dari dua periode. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang membatasi masa jabatan kepala daerah maksimal dua periode,” ungkap Anthoni di hadapan Panel Hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo.

Pemohon: Petahana Diduga Salah Gunakan Kewenangan

Selain itu, Pemohon menuduh Paslon Nomor Urut 02 telah menggunakan kewenangan sebagai petahana untuk mempengaruhi hasil Pilkada. Benyamin Noach diduga melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Maluku Barat Daya dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Mutasi pejabat ini dilakukan untuk menguntungkan dirinya dalam Pilkada. Tindakan ini jelas melanggar asas jujur dan adil serta menciderai demokrasi,” lanjut Anthoni.

Pemohon juga menuduh keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung Paslon Nomor 02. Mereka meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Benyamin Thomas Noach dari kepesertaan Pilkada.

Permohonan Pemungutan Suara Ulang

Dalam gugatannya, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Maluku Barat Daya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di kabupaten tersebut. Mereka juga meminta PSU dilakukan hanya dengan melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 03, Simon Mooshe Maahury dan John Johiands Uniplaita.

Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari kedua belah pihak sebelum MK memutuskan hasil sengketa Pilkada Maluku Barat Daya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor