Pemerintah Siapkan Insentif Alternatif Terkait Pajak Minimum Global
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok insentif alternatif untuk mengimbangi pengaruh penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).
Dalam kegiatan ‘Semangat Awal Tahun 2025’ di Jakarta, Rabu (15/1/2025) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, implementasi pajak minimum global 15 persen tak dimungkiri berdampak pada kebijakan pembebasan pajak (tax holiday) di Indonesia.
Untuk itu, dibutuhkan insentif alternatif, di mana Pemerintah berencana untuk mengutamakan insentif nonfiskal.
“Ini sedang dalam kajian, terkait apa yang akan kita lakukan, insentif yang sifatnya nonfiskal yang bisa kita berikan kepada investor,” kata dia.
Dalam merumuskan insentif alternatif itu, BKPM bakal berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan.
“Kami sedang berbicara bagaimana dengan adanya GMT ini, joint kita itu implikasinya seperti apa. Dan tentunya kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, tidak hanya dalam bentuk tax holiday yang memang sudah menjadi kebijakan Kemenkeu dan dilaksanakan oleh Kementerian Investasi,” tutur Rosan.
Pajak minimum global 15 persen merupakan hasil kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), dengan negara-negara sepakat menerapkan tarif minimum pajak untuk perusahaan multinasional. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik perusahaan yang memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.
Perusahaan multinasional yang terkena kebijakan ini, yaitu yang pendapatan global di atas 750 juta euro.
Jika perusahaan membayar pajak di bawah 15 persen di suatu yurisdiksi, negara asal perusahaan dapat menambahkan pajak tambahan (top-up tax) hingga mencapai minimum 15 persen. Misalnya, jika suatu perusahaan hanya dikenai pajak 5 persen di suatu negara, negara asal bisa menambahkan 10 persen pajak tambahan.
Untuk Indonesia, mengingat Pajak Penghasilan (PPh) Badan saat ini ditetapkan sebesar 22 persen, maka pembebasan pajak yang bisa diberikan pemerintah yaitu sebesar 7 persen. Angka itu diperoleh dari pengurangan PPh Badan 22 persen dan pajak minimum global 15 persen.
Adapun terkait tax holiday, Pemerintah memperpanjang insentif tersebut hingga 31 Desember 2025. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, di mana korporasi di industri pionir bisa mengajukan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen, sehingga tarif efektif bisa mencapai 0 persen.
Namun, ada ketentuan yang berbeda bagi perusahaan multinasional seiring dengan aturan pajak minimum global sebesar 15 persen.
Bila fasilitas pengurangan PPh badan menyebabkan tingkat pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15 persen, maka perusahaan akan dikenai pungutan pajak tambahan minimum domestik.
sumber: Antara