Eks Dirut PPSJ Divonis 5 Tahun Penjara Soal Kasus Korupsi Rumah DP Rp0

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus korupsi program Rumah DP Rp0 yang dihadiri terdakwa Yoory Corneles, secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Antara

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles divonis pidana selama lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1/2025).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang mengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Hakim Ketua.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyebutkan Yoory terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Yoory, terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim. Hal memberatkan, yakni perbuatan Yoory tidak membantu program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dapat menghambat proyek pembangunan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, kata Hakim Ketua, yaitu Yoory bersikap sopan dan berterus terang pada persidangan, telah mengembalikan uang yang diterima dari terdakwa Tommy Adrian, serta sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni dalam perkara pertama dipidana selama enam tahun dan enam bulan, sedangkan pada perkara kedua dipidana selama empat tahun.

“Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” ungkap Hakim Ketua.

Adapun vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Yoory. Sebelumnya, Yoory dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus tersebut.

Untuk pidana denda, JPU menuntut Yoory dengan denda sebesar Rp300 juta, namun dengan subsider yang lebih tinggi dari vonis, yakni pidana kurungan selama enam bulan pidana kurungan.

Begitu pula dengan pidana tambahannya, JPU sebelumnya menuntut Yoory dengan besaran uang pengganti yang lebih besar, yakni Rp31,17 miliar subsider pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus itu, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang, sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.

Yoory diduga melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, sehingga merugikan keuangan negara.

sumber: Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor