DPR RI Siap Tindaklanjuti Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Komisi II DPR untuk membahas lebih lanjut putusan tersebut.

“Mekanismenya akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim), kemudian dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus), dan masuk ke Komisi II untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Putusan MK: Presidential Threshold Tidak Berlaku

Putusan MK ini menghapus Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2024, menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Norma tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan,” tegas Suhartoyo.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ambang batas dalam pengusulan pasangan capres-cawapres, berapa pun besaran atau persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Langkah DPR RI dalam Menindaklanjuti Putusan

Puan Maharani menyatakan bahwa Komisi II akan segera membahas putusan MK ini untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. “Mungkin pembahasan akan dimulai pekan ini di internal Komisi II,” tambah Puan.

Putusan ini memberikan peluang bagi partai politik dan koalisi dengan perolehan suara kecil untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa terbebani syarat ambang batas. Hal ini diharapkan dapat memperluas partisipasi politik dan menciptakan persaingan yang lebih demokratis dalam Pemilu 2029.

Dasar Putusan dan Implikasinya

MK mengabulkan gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang menilai Presidential Threshold membatasi hak politik dan kedaulatan rakyat. Dengan pembatalan ini, proses pencalonan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka, memberikan kesempatan bagi semua partai politik untuk berkompetisi secara setara.

DPR RI diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan dan menyesuaikan aturan pemilu sesuai putusan MK, demi mendukung pelaksanaan demokrasi yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor