KPU dan Bawaslu Banyuasin Bantah Tuduhan Money Politic di Pilkada 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menegaskan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan money politic dalam Pilkada Banyuasin 2024. Sanggahan tersebut disampaikan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, mengagendakan jawaban dari Termohon (KPU Banyuasin), keterangan Pihak Terkait (Paslon Askolani dan Neta Indian), serta pengesahan alat bukti.

Dalil Money Politic Tidak Berdasar

Kuasa hukum KPU Banyuasin, M. Arya Aditya, mengungkapkan bahwa tuduhan money politic yang diajukan Pemohon (Paslon Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam) tidak konsisten. “Pemohon menyebut money politic terjadi di 12 kecamatan, namun kemudian juga mendalilkan terjadi di seluruh kecamatan. Hal ini menunjukkan inkonsistensi dalil,” jelas Arya.

Ia menambahkan, dugaan money politic seharusnya menjadi ranah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan Mahkamah Konstitusi. KPU Banyuasin juga menyebut laporan terkait money politic yang diajukan ke Bawaslu telah dihentikan karena kurangnya bukti.

Bawaslu: Laporan Tidak Cukup Bukti

Bawaslu Banyuasin, sebagai pemberi keterangan dalam sidang, mengonfirmasi bahwa tiga laporan terkait money politic yang diterima selama tahapan Pilbup 2024 tidak dapat ditindaklanjuti. “Dari tiga laporan yang masuk terkait 12 TPS, semuanya dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Anggota Bawaslu Banyuasin, Ameradi.

Bawaslu juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga dalil yang diajukan Pemohon dianggap tidak berdasar.

Pihak Terkait Dukung Sanggahan KPU dan Bawaslu

Kuasa hukum Pihak Terkait, Dodi Irama, mendukung pernyataan KPU dan Bawaslu, menyebut dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu. “Bawaslu telah memutuskan laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. Ini menunjukkan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan,” tegasnya.

Petitum Para Pihak

KPU Banyuasin dan Pihak Terkait masing-masing meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon. Mereka juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Banyuasin Nomor 2564 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Banyuasin tetap sah.

Sementara itu, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan tersebut, memerintahkan pemungutan suara ulang, dan mendiskualifikasi Pihak Terkait.

Latar Belakang Tuduhan

Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait melakukan money politic secara TSM, melibatkan koordinasi dari tingkat kabupaten hingga TPS. Namun, dalil ini dinilai tidak memiliki bukti yang cukup untuk diterima di persidangan.

Persidangan ini akan menjadi ujian bagi MK dalam menentukan keputusan yang adil dan sesuai dengan bukti yang tersedia, sekaligus menegaskan pentingnya proses hukum dalam menjaga integritas demokrasi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor