Pemerintah Bentuk Tim Pokja, Tindak Tegas Pinjol Ilegal untuk Lindungi Konsumen

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk menangani pinjaman online (pinjol), baik yang legal maupun ilegal. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar pada Senin (21/1/2025).

Kelompok kerja ini akan dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dengan mandat untuk merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan dan penindakan di sektor keuangan digital.

Langkah Strategis Penanganan Pinjol

Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi pinjaman online agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital dan melindungi konsumen. “Kami perlu segera melakukan pembaruan regulasi untuk menghadapi tantangan di sektor pinjol. Penegakan hukum terhadap pelaku ilegal juga menjadi prioritas,” ujar Yusril.

Sebagai langkah konkrit, Kapolri telah diberi kewenangan penuh untuk menindak pelaku pinjol ilegal sesuai Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemerintah juga akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait layanan peer-to-peer lending. “Regulasi ini mendesak dan akan langsung kami susun tanpa Izin Prakarsa, sesuai arahan Presiden,” tambah Yusril.

Perlindungan Data dan Edukasi Masyarakat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Kemendagri siap berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pinjol ilegal.

“Kami akan mengadakan sosialisasi melalui pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan pinjol resmi dan ilegal. Selain itu, kami akan memanfaatkan data Dukcapil untuk melacak penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku pinjol ilegal,” jelas Tito.

Tito juga menegaskan, jika ditemukan pelanggaran seperti penyebaran data pribadi tanpa izin, pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut untuk ditindak secara hukum.

Arahan Presiden dan Putusan Mahkamah Agung

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024, yang memerintahkan supervisi ketat terhadap sektor pinjol. Putusan tersebut juga mewajibkan penguatan regulasi perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjol dan sistem pengawasan data pribadi yang terintegrasi.

Sinergi Nasional untuk Keamanan Konsumen

Dengan sinergi antar kementerian, otoritas keuangan, dan penegak hukum, pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan industri keuangan digital. Diharapkan, langkah ini akan melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online ilegal yang meresahkan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan berbasis digital.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor