Hakim MK Menerawang Keaslian Ijazah Calon Bupati Solok Selatan
Abadikini.com, JAKARTA – Keaslian ijazah Calon Bupati Solok Selatan, Khairunas, menjadi sorotan utama dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. Sidang yang digelar pada Rabu (22/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti dari seluruh pihak.
Dalam perkara ini, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen (Pemohon), mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Nomor Urut 1, Khairunas (Pihak Terkait). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan sebagai Termohon menjelaskan bahwa verifikasi keaslian ijazah telah dilakukan dengan mendatangi SMA Negeri 1 Kota Padang, tempat penerbitan ijazah tersebut.
“Sekolah telah memastikan bahwa ijazah tersebut memang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Kota Padang setelah yang bersangkutan mengikuti ujian persamaan,” ujar Kuasa Termohon, Samaratul Fuad, di hadapan Majelis Hakim.
Pihak Terkait juga memperkuat pembelaan dengan menghadirkan bukti-bukti, termasuk ijazah asli dan buku register siswa yang mencatat keikutsertaan Khairunas dalam ujian persamaan di SMA Negeri 1 Kota Padang pada tahun 1988. Kuasa Hukum Pihak Terkait, Elias Bere, menegaskan bahwa proses pendidikan dan ujian yang dijalani Khairunas sesuai dengan peraturan yang berlaku pada masa itu.
“Beliau menyelesaikan pendidikan di SMA YAPI hingga 1988, lalu mengikuti ujian persamaan di SMA Negeri 1 Padang. Semua prosedur dijalankan sesuai aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 yang berlaku saat itu,” jelas Elias.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Pihak Terkait memperlihatkan ijazah asli sebagai alat bukti. Bahkan, hakim secara langsung memverifikasi dokumen tersebut dengan dokumen resmi lainnya yang telah terdaftar.
Anggota Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan terkait dugaan ijazah palsu. Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah mendampingi KPU dalam proses verifikasi faktual ke sekolah.
“Kami memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan sesuai prosedur, dan hingga kini tidak ada laporan dari Pemohon terkait dugaan penggunaan ijazah palsu,” kata Nila.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam mengklarifikasi persoalan yang telah mencuat selama proses Pilbup Solok Selatan. Dengan kehadiran bukti-bukti yang lengkap, termasuk pengakuan pihak sekolah, kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.