Johannes Rettob Bantah Isu Mutasi Pejabat di Tengah Sengketa Pilbup Mimika
Abadikini.com, JAKARTA – Calon Bupati (Cabup) Mimika Nomor Urut 1, Johannes Rettob, menegaskan tidak pernah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Johannes Rettob dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/1/2025).
“Pihak terkait tidak pernah melanggar UU 10/2016 sebagaimana didalilkan Pemohon. Mutasi yang diduga terjadi dilakukan oleh Pj Sekda tanpa perintah dan sepengetahuan Plt Bupati saat itu,” ujar kuasa hukum Johannes Rettob, Heru Widodo, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Heru menjelaskan bahwa keputusan mutasi yang menjadi dasar tudingan dibuat oleh Pj Sekda Mimika pada 30 Juli 2024. Namun, setelah dilakukan klarifikasi oleh Inspektorat Provinsi Papua Tengah, keputusan tersebut dibatalkan pada 30 Agustus 2024.
Laporan ke Bawaslu Tidak Terbukti
Terkait tudingan mutasi pejabat, Johannes Rettob telah beberapa kali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika. Namun, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.
“Dari enam laporan yang diterima, tidak satu pun yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Laporan tersebut justru berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya,” jelas Anggota Bawaslu Mimika, Arfah.
KPU Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selaku Termohon juga menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap Johannes Rettob tidak relevan dengan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada terkait persyaratan sebagai calon kepala daerah.
“KPU Mimika telah melakukan klarifikasi atas dokumen yang disampaikan, dan hasilnya Paslon 1 memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” ujar kuasa hukum KPU, Afif Rosadiansyah.
Sengketa Hasil Pemilu di MK
Pemohon dalam perkara ini, Paslon Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe, meminta Mahkamah mendiskualifikasi Johannes Rettob karena dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, Termohon dan Pihak Terkait membantah seluruh tuduhan tersebut, dengan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan selama proses Pilkada.
Dalam Pilbup Mimika 2024, Paslon 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong memperoleh 77.818 suara, unggul dari Paslon 3 Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (74.139 suara) dan Paslon 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (66.268 suara).
Harapan Penyelesaian di MK
Kasus ini menjadi salah satu sengketa Pilkada yang ditangani MK, dengan harapan semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah demi menjaga stabilitas demokrasi di Mimika. Sidang lanjutan akan menentukan langkah selanjutnya dalam menyelesaikan sengketa ini.