Ini Aturan Yang Mengatur Laut Tidak Boleh Disertifikat Jadi Hak Milik

Abadikini.com, JAKARTA – Sebagai negara hukum, tentunya ada alasan mengapa laut Indonesia tidak bisa di sertifikasi untuk menjadi hak milik.

Terkait dengan peristiwa pesisir laut yang diberi pagar, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan siaran pers terkait dengan aturan laut Indonesia yang tidak boleh di sertifikasi untuk menjadi hak milik.

Bisakah laut Indonesia di sertifikasi untuk menjadi hak milik?, Berikut aturannya:

Undangan-Undang 45 Pasal 33 Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Adapun beberapa prinsip yang digunakan sebagai acuan:

  1. Common Heritage of Mankind (Warisan Bersama Umat manusia), sumberdaya dianggap sebagai warisan bersama umat manusia dan harus dikelola untuk kepentingan bersama negara.
  2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), didalam ZEE yang mencapai 200 mil dari garis dasar, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksploitasi, mengelola, dan konservasi sumber daya laut, namun bukan berarti sumber daya ini bisa disertifikatkan sebagai milik pribadi dalam artian hak milik absolut seperti daratan.
  3. Pengelolaan dan Manfaat, UNCLOS menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya laut untuk kepentingan bersama, termasuk konservasi dan pengelolaan yang berkelanjutan. Sertifikasi hak milik seperti yang berlaku di daratan tidak sesuai dengan prinsip ini dan meniadakan konsep “common property” atau sumber daya bersama.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 16, 17, 18, 19, dan 20 merubah Hak Pemanfaatan Perairan Pesisir (HP3) menjadi Izin Pengelolaan, sehingga tidak dimungkinkan penguasaan perairan dalam bentuk sertifikat kepemilikan.

Perubahan status tanah darat menjadi lautan atau perairan, dalam konteks hukum di Indonesia diatur dalam regulasi:

  1. Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup. Jika ada perubahan fungsi atau peruntukannya dapat mempengaruhi status kepemilikan tanah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 66 Ayat (1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinyatakan hapus.
  3. Permen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Pasal-pasal didalamnya mengatur tentang pembatalan sertifikat tanah karena berbagai alasan, termasuk perubahan kondisi fisik tanah yang signifikan.

Mengacu pada aturan diatas, jadi sangat jelas secara hukum bahwa laut Indonesia tidak boleh di sertifikasi untuk menjadi hak milik perorangan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor