KPU Jeneponto Tuduh Paslon Manipulasi Data Suara dalam Sidang PHPU di MK
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, sebagai pihak Termohon, menuduh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, melakukan manipulasi terhadap jumlah total perolehan suara pada 10 TPS yang dipersoalkan.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025), kuasa hukum Termohon, Riyan Franata, mengungkapkan bahwa data perolehan suara di tingkat TPS yang disajikan Pemohon sebenarnya sesuai dengan dokumen resmi KPU, yakni C.Hasil-KWK dan D.Hasil-KWK. Namun, terdapat perbedaan pada jumlah total suara yang diklaim Pemohon.
“Sebagaimana bukti C.Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D.Hasil kita, tidak ada perbedaan (perolehan suara) di tingkat TPS, Yang Mulia. Namun, pada total keseluruhan suara terjadi perbedaan,” tegas Riyan Franata di hadapan majelis hakim MK.
Konsistensi Data KPU
Riyan menambahkan bahwa data tabulasi suara dari KPU pada dokumen C.Hasil-KWK dan D.Hasil Kecamatan-KWK telah diverifikasi dan tidak menunjukkan perbedaan dengan data di tingkat TPS yang diajukan Pemohon. Namun, Pemohon dinilai sengaja memanipulasi total suara agar terlihat ada perbedaan signifikan di 10 TPS tersebut.
“Tidak ada kesalahan pada dokumen resmi kami, tetapi pada data total perolehan suara yang ditampilkan Pemohon, terdapat perbedaan yang tidak dapat dijelaskan,” ujarnya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang di MK ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Majelis hakim juga meminta kedua pihak untuk memberikan penjelasan terkait data perolehan suara secara transparan.
Kasus ini menjadi salah satu fokus utama dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024, yang menguji integritas proses demokrasi di tingkat lokal.