Polda Jatim Tetapkan Suami Siri sebagai Tersangka Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah
Abadikini.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A (32), suami siri Uswatun Khasanah, sebagai tersangka dalam kasus mutilasi yang menghebohkan masyarakat. Jasad korban ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025).
Dalam penyelidikan, penyidik menjerat RTH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kombes Pol Farman.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain sebuah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban, ponsel milik korban dan tersangka, pakaian tersangka, serta tiga kendaraan, termasuk mobil Suzuki Ertiga milik korban.
Korban, seorang sales kosmetik asal Blitar, menjadi korban pembunuhan brutal yang diduga dilakukan oleh suami sirinya. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kasus ini.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.