Tak Hanya Miliki Harta Rp 15 M, Mayor Teddy Punya Aset Hibah Tanah 300 Meter di Bekasi
Abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya belakangan ini menjadi sorotan publik.
Hal itu setelah munculnya data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Mayor Teddy pada 15 Januari lalu.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Mayor Teddy mencapai Rp15.380.000.000 (Rp15,38 miliar).
Adapun kekayaan Mayor Teddy terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp8.200.000.000 tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.330.000.000.
Dari data tersebut, Mayor Teddy tercatat tak punya hutang. Namun, terselip data aset hibah.
Melansir insert live, berikut rincian tanah dan bangunan milik Mayor Teddy:
- Tanah dan Bangunan Seluas 578 m2/90 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 600.000.000
- Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.325.000.000
- Tanah Seluas 2586 m2 di KAB / KOTA KOTA MINAHASA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 975.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 3.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/25 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000.
Diketahui, dalam situs FAQ LHKPN KPK, hibah merupakan pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Ada dua jenis hibah yang dilaporkan di LHKPN KPN, yakni hibah tanpa akta dan hibah dengan akta. Keberadaan akta ini tentunya memiliki kekuatan hukum yang tetap dan menjadi bukti kepemilikan yang sah.
Selain aset hibah, KPK juga mengharuskan pejabat mencantumkan harta kekayaannya yang didapat melalui hadiah atau warisan. Penerimaan dana beasiswa juga harus dicantumkan dan dikategorikan sebagai hibah.